KEWENANGAN BADAN NARKOTIKA NASIONAL DALAM MENANGGULANGI PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA DI KOTA BITUNG
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan mengenai kewenangan Badan Narkotika Nasional dalam menanggulangi penyalahgunaan Narkotika dan untuk mengetahui kendala apa saja yang dihadapi BNN Kota Bitung dalam menjalankan kewenangan untuk menanggulangi penyalahgunaan Narkotika di kota Bitung. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Pengaturan mengenai kewenangan Badan Narkotika Nasional terdapat dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010 Tentang Badan Narkotika Nasional. Di dalam Undang-Undang Narkotika kewenangan dari BNN diperkuat sampai kepada penyelidikan dan penyidikan. 2. Kendala yang dihadapi BNN Kota Bitung dalam menjalankan kewenangannya yakni belum terisinya posisi koordinator di bidang pemberantasan yang membuat BNN Provinsi Sulawesi Utara mengutus pelaksana sementara untuk mengisi kekosongan yang ada dan masih belum tersedianya ruang tahanan di BNN Kota Bitung.
Kata Kunci : kewenangan, BNN, Bitung