PEJABAT YANG MELAKUKAN KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ORANG SEBAGAI TINDAK PIDANA PENYIKSAAN SEKSUAL MENURUT PASAL 11 UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2022 TENTANG TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tanggung jawab penjual terhadap barang yang tidak sesuai dengan iklan ketika diterima oleh konsumen dan untuk mengetahui sanksi bagi produsen/penjual terhadap barang yang tidak sesuai iklan. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Pelaku usaha/penjual yang melakukan jual-beli melalui internet bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh kesalahan penjual yang menjadi tanggungannya. Prinsip tanggung jawab menuntut penjual untuk memenuhi prestasinya sesuai iklan dan kontrak. Apabila terjadi wanprestasi, penjual wajib bertanggung jawab dengan ganti rugi, pemenuhan kontrak, pembatalan, denda, proses hukum, hingga pemulihan reputasi demi mengembalikan kepercayaan konsumen. Tanggung jawab ini menjadi kunci penting dalam menjaga profesionalitas dan keberlanjutan bisnis jual-beli. 2. Pelaku usaha/penjual dapat dikenakan sanksi berupa ganti rugi materiil kepada konsumen, pemenuhan kontrak dengan memberikan barang sesuai iklan, sanksi hukum berdasarkan putusan pengadilan, serta penurunan reputasi usaha. Sanksi-sanksi ini merupakan konsekuensi dari prinsip tanggung jawab pelaku usaha atas wanprestasi atau tidak terpenuhinya kewajiban sesuai perjanjian jual-beli. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan konsumen dan mendorong penjual/produsen bertindak profesional sesuai iklan produknya.
Kata Kunci : barang yang tidak sesuai dengan iklan, jual-beli online
Downloads
Published
Versions
- 2024-05-17 (3)
- 2024-05-17 (2)
- 2024-05-09 (1)