TINJAUAN YURIDIS MENGENAI PIDANA MATI MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2023
Abstract
Pidana mati telah lama menjadi topik kontroversial dalam hukum pidana. UndangUndang Nomor 1 Tahun 2023 merupakan upaya terbaru pemerintah untuk mengatur kembali aspek hukuman mati dalam sistem hukum. Tinjauan yuridis terhadap undangundang ini mempertimbangkan aspek-aspek seperti konstitusionalitas, keadilan, hak asasi manusia, serta efektivitas dalam mencapai tujuan pencegahan kejahatan. Analisis mendalam terhadap perubahan-perubahan dalam undang-undang ini, termasuk kriteria pelaksanaan hukuman mati, proses pengadilan, dan upaya-upaya perlindungan hak-hak terdakwa, menjadi fokus utama penelitian. Hasil tinjauan yuridis ini dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam terhadap implikasi hukum dan dampak sosial dari penerapan pidana mati sesuai dengan UndangUndang Nomor 1 Tahun 2023. Pandangan hukum terhadap pidana mati menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 merupakan suatu analisis komprehensif yang mempertimbangkan berbagai aspek hukum dan prinsip-prinsip yang mendasarinya. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa penerapan hukuman mati sesuai dengan nilainilai dan standar hukum yang berlaku, sambil tetap mempertimbangkan kebutuhan akan keadilan dan perlindungan hak asasi manusia. Kata Kunci : Hak Asasi Manusia, Pidana Mati, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.