TINJAUAN YURIDIS MENGENAI ADOPSI ANAK DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR. 24 TAHUN 2013 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan adopsi anak menurut Undang-Undang No. 24 Tahun 2013 tentang administrasi kependudukan dan untuk mengetahui apa saja yang menjadi aspek proses dalam pengangkatan anak. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Sanksi pidana yang diberlakukan terhadap pelaku tindak pidana di bidang administrasi kependudukan merupakan bagian dari penegakan hukum, khususnya hukum pidana untuk menjamin pelaksanaan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan dari kemungkinan terjadinya tindak pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan-ketentuan pidana dalam undang-undang ini. 2. Dalam hal mengadopsi anak, sangat penting sekali untuk benar-benar memiliki kesiapan yang matang dikarenakan anak adopsi akan mengalami krisis identitas. Padahal identitas diperlukan manusia dalam mengembangkan sikap dan perilaku untuk penyesuaian diri. Akibatnya anak yang dalam kondisi demikian akan mengalami gangguan sulit menyesuaikan diri (beradaptasi), berekspresi atau memiliki gangguan emosional. Bila hal ini terjadi, baik buruk nasibnya hanya tergantung pada sikap orangtua dan saudara–saudara angkatnya. Bila mendukung, maka anak adopsi bisa diselamatkan, namun bila sebaliknya maka anak adopsi akan makin terperosok. Tentunya masalah yang dating dalam mengadopsi anak bukanlah sedikit, namun apabila tabah dan sabar maka semua masalah dapat terlewati.
Kata Kunci : adopsi anak