PERTIMBANGAN HAKIM ALASAN PEMBELAAN TERPAKSA (NOODWEER) TERDAKWA TINDAK PIDANA PENGEROYOKAN DALAM STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NOMOR : 53/PID/2020/PT BBL

Authors

  • Tiara Maharani Amisi
  • Ralfie Pinasang
  • Herlyanty Y. A. Bawole

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan hukum di Indonesia terkait kriteria dan syarat suatu tindakan dapat dikatakan sebagai Pembelaan Terpaksa (noodweer); dan untuk mengetahui analisis pertimbangan hukum hakim terhadap terdakwa tindak pidana pengeroyokan yang menggunakan alasan pembelaan terpaksa (noodweer) secara tidak sesuai dalam putusan Nomor 53/PID/2020/PT BBL. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Pembelaan Terpaksa diatur dalam Pasal 49 KUHP ayat (1) yang menyatakan bahwa: “Tidak dipidana, barang siapa melakukan perbuatan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, kehormatan, kesusilaan, atau harta benda sendiri maupun orang lain, karena ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat pada saat itu yang melawan hukum”. 2. Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh para terdakwa tidak termasuk dalam pembelaan terpaksa (Noodweer). Namun, menurut penulis hukuman yang dijatuhkan kepada para terdakwa terlalu ringan dengan apa yang dialami oleh korban. Hukuman yang dijatuhi kepada para terdakwa hanya 2 tahun 6 bulan dimana dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana pada pasal 170 ancaman pidana penjara bagi pelaku pengeroyokan paling lama 5 tahun 6 bulan. Jauhnya perbedaan antara hukuman yang diberikan hakim dan ancaman pidana penjara yang diatur oleh KUHP tampak tidak mencerminkan beratnya tindakan pengeroyokan yang dilakukan oleh para terdakwa dan ditakutkan tidak menimbulkan efek jera untuk para terdakwa.

 

Kata Kunci : noodweer, tindak pidana pengeroyokan

Downloads

Published

2024-05-07