TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PELAKSANAAN KEWENANGAN PEMERINTAH DAERAH DALAM PENGEMBANGAN OBJEK WISATA DI KABUPATEN TORAJA UTARA1
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kewenangan pemerintah daerah dalam pengelolaan objek wisata serta untuk mengetahui pelaksanaan kewenangan oleh pemerintah daerah melalui kebijakan dalam pengelolaan objek wisata situs megalitikum bori kalimbuang di Kabupaten Toraja Utara. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu: 1. Kewenangan pemerintah daerah dalam pengelolaan objek wisata diatur dalam UU No. 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan. Pemerintah daerah dalam melakukan pengelolaan kepariwisataan di Indonesia juga berdasarkan atas kewenangan yang diatur dalam UU No. 9 Tahun 2015 Tentang Pemerintahan Daerah. Daerah diberikan kewenangan dalam mengatur dan mengurus jalannya roda pemerintahan di daerahnya masing-masing berdasarkan pada asas otonomi daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 UUD 1945, salah satunya yaitu dalam hal mengelola dan menjalankan tugas di bidang kepariwisataan untuk dapat meningkatkan kesejahteraan bagi masyarakatnya. 2. Pelaksanaan kewenangan oleh pemerintah daerah melalui kebijakan dalam pengelolaan objek wisata Situs Megalitikum Bori Kalimbuang di Kabupaten Toraja Utara diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara No. 11 Tahun 2015 Tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2015-2030. Pelaksanaan kewenangan melalui kebijakan tersebut menjadi acuan bagi pemerintah daerah dalam pengelolaan objek wisata di Kabupaten Toraja Utara salah satunya Situs Megalitikum Bori Kalimbuang agar dapat menjadi objek wisata yang maju dan berkembang sesuai dengan harapan masyarakat dan Pemerintah Daerah Kabupaten Toraja Utara.
Kata Kunci: Pelaksanaan Kewenangan, Pemerintah Daerah, dan Objek Wisata.