ASPEK HUKUM PERJANJIAN KREDIT USAHA RAKYAT: PROSEDUR DAN PELAKSANAANNYA

Authors

  • Karmelia Angelina Bittie

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk memahami secara mendalam prosedur pembuatan perjanjian KUR sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk aturan dan persyaratan yang harus dipatuhi oleh pihak bank dan peminjam.Untuk mengetahui bagaimana konsep prestasi dan wanprestasi dalam KUHPerdata dan untuk memahami secara mendalam bagaimana aspek hukum perjanjian memengaruhi prosedur yang terlibat dalam pemberian KUR. Ini mencakup tinjauan atas persyaratan hukum yang diterapkan dalam membuat, menegosiasikan, dan mengeksekusi perjanjian terkait KUR. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Proses pembuatan KUR haruslah sesuai dengan prosedur dan pelaksanaan yang ada dalam hal ini termuat dalam Permenko Nomor 1 tahun 2023 dan tentunya harus mengacu pada aspek-aspek hukum perjanjian yang termuat dalam pasal 1320 KUHPerdata. 2. Penyelesaian sengketa dalam kredit usaha rakyat dapat dilakukan melalui negosiasi, perlindungan hukum, pengadilan, dan alternatif penyelesaian sengketa, seperti mediasi, arbitrase, atau konsiliasi. Kreditur dapat melakukan penyelesaian wanprestasi dengan tahapan yang terdiri dari tahap permohonan, tahap analisis dan evaluasi, tahap putusan kredit, tahap realisasi kredit, dan tahap pembinaan kredit.

Kata Kunci : kredit usaha rakyat, aspek hukum perjanjian

Downloads

Published

2023-04-03