PENGATURAN TERHADAP RESTITUSI KORBAN TINDAK PIDANA ANAK BERDASARKAN PP NO.43 TAHUN 2017
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan restitusi pada korban tindak pidana anak dalam peraturan undang-undang di Indonesia saat ini dan untuk mengetahui efektifitas pelaksanaan restitusi pada korban tindak pidana anak. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Pengaturan restitusi pada anak korban tindak pidana dalam peraturan perundang-undangan secara umum terdapat di KUHAP, KUHP, dan Undang-Undang tentang Hak Asasi Manusia. Adapun khusus berkaitan dengan restitusi pada anak korban tidak pidana telah diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban, Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang Sistem Paradilan Pidana Anak, Peraturan Pemerintah tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban, dan Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Restitusi Bagi Anak yang Menjadi Korban Tindak Pidana. 2. Efektifitas pelaksanaan restitusi pada anak korban tindak pidana dapat dilakukan dengan mengadopsi salah satu syarat diberikannya kebebasan bersyarat yaitu “telah menunjukkan kesadaran dan penyesalan atas kesalahan yang menyebabkan dijatuhi pidana” sebagaimana diatur dalam Pasal 84 huruf d Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 105
18 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat. Selain itu, menggunakan konsep sita harta kekayaan milik tersangka mulai sejak penyidikan tindak pidana.
Kata Kunci : restitusi, korban tindak pidana anak