TINJAUAN YURIDIS LARANGAN PELAKSANAAN HUKUMAN MATI BAGI TENTARA ANAK MENURUT HUKUM INTERNASIONAL

Authors

  • Waraney Crosschifixcio Milanisti Imon

Abstract

Konflik bersenjata telah lama menjadi bagian dalam sejarah kehidupan manusia. Konflik bersenjata menjadi salah satu bentuk perwujudan dari naluri untuk mempertahankan diri yang dianggap baik dalam pergaulan antar manusia maupun antar bangsa. Dalam pelaksanaannya ada aturan yang mengatur soal konflik bersenjata yaitu Hukum Humaniter Internasional, dimana jika dalam keadaan konflik bersenjata ada pihak yang melanggar aturan tersebut maka mereka akan disebut sebagai penjahat perang dan akan menerima hukuman sesuai dengan aturan yang berlaku, dimana jika melihat maka hukuman maksimal adalah hukuman mati.

Dalam pelaksanaannya pihak yang bersengketa akan melakukan apapun dengan alat apapun demi meraih kemenangan, salah satunya dengan menggunakan tentara atau kombatan. Kombatan adalah anggota pasukan bersenjata dari sebuah pihak yang berada dalam konflik, kecuali tim medis dan personil keagamaan. Pada dasarnya yang menjadi kombatan adalah orang dewasa yang berusia lebih dari 18 tahun yang melaksanakan tugas mereka selain sebagai pasukan bersenjata tetapi juga menjadi penunjuk jalan/pemandu, mata-mata, melakukan sabotase, sebagai umpan/pengalih perhatian, tameng, dan kurir. Selain orang dewasa, ternyata anak-anak juga dijadikan sebagai tentara anak oleh pihak yang tidak bertanggungjawab. Sehingga membuat anak-anak yang dijadikan sebagai tentara anak juga dapat terancam dengan hukuman-hukuman atas perbuatan melanggar aturan yang berlaku.

 

Kata Kunci: Hukuman Mati, Tentara Anak, Hukum Internasional.

Downloads

Published

2024-05-08