OPTIMALISASI PERATURAN DAERAH KOTA BITUNG NOMOR 6 TAHUN 2008 TENTANG PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN SERTA PERIZINAN MINUMAN BERALKOHOL DI KOTA BITUNG

Authors

  • Glen Luntungan

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mendalami tentang Optimalisasi Peraturan Daerah Terhadap Minuman Keras di Kota Bitung Untuk Menekan Angka Kriminalitas di Kota Bitung dan untuk mengetahui dan memahami terkait pengaturan serta penegakan miras di Kota Bitung. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1.  Implementasi kebijakan dalam rangka pengendalian dan pengawasan minuman keras di kota Bitung belum berjalan semestinya. Peredaran minuman keras di kota Bitung seharunya sudah bisa menjadi bagian dalam rangka menjaga ketertiban umum namun pada kenyataannya dampak tindak pidana, kecelakaan lalu-lintas hingga terjadinya keributan yang mengakibatkan terganggunya ketertiban umum berawal dari orang-orang yang sudah mengkonsumsi minuman keras. 2. Pengaturan minuman beralkohol di Indonesia sampai saat ini hanya mengatur pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol. Masih banyak terjadi korban keracunan dan kematian, baik peminum maupun dampak terhadap masyarakat dari peminum mengkonsumsi minuman beralkohol. Berdasarkan teori efektifitas hukum dengan faktor yang pertama, yakni hukum itu sendiri kesemua faktor dari hukum seperti asas-asas yang berasal dari peraturan perundang-undangan sudah diikuti, peraturan pelaksana sudah ada yakni Peraturan Menteri Perdagangan No. 20/M-DAG/PER/4/2014 dan Peraturan Menteri Perdagangan No. 6/M-DAG/PER/1/2015, arti katakata di dalam peraturan perundang-undangan sangat jelas sehingga tidak menimbulkan kesimpangsiuran di dalam penafsiran.

 

Kata Kunci : minuman keras, kota bitung

Downloads

Published

2024-03-12