PENGATURAN HUKUM ILEGAL FISHING DI PERAIRAN INDONESIA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 45 TAHUN 2009 TENTANG PERIKANAN1
Abstract
Tujuan penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum tentang illegal fishing dan Untuk mengetahui penegakan hukum yang tepat bagi para pelaku illegal fishing. Penelitian ini menggunakan metode Yuridis Normatif Metode, yang berarti masalah yang sudah diangkat, di bahas, dan di uraikan, dalam penelitian ini di fokuskan dengan menerapkan kaidah-kaidah dalam hukum yang berlaku sementara ini. Tipe penelitian yuridis normatif di lakukan dengan mengkaji berbagai macam aturan hukum yang bersifat formal seperti Undang-undang, Literatur yang bersifat konsep teoritis yang kemudian di hubungkan dengan permasalahan yang menjadi pokok pembahasan. Metode yuridis normatif yang dilakukan dalam penelitian ini yaitu untuk mengetahui upaya dalam penanggulangan Illegal Fishing perlu dilakukan mengingat kegiatan ilegal ini sudah sangat mengancam keberadaan dan kelestarian sumber daya perikanan Indonesia. Setidaknya, ada empat negara tetangga yang perlu diperhatikan di Indonesia dalam penanggulangan Illegal Fishing secara bilateral. Keempat negara tetangga tersebut adalah Thailand, Vietnam, Filipina, dan Malaysia dikarenakan para nelayannya sering memasuki dan menangkap ikan secara ilegal di perairan Indonesia. Kerja sama secara bilateral antara Indonesia dengan negara-negara tetangga di kawasan, yang juga sesama negara anggota ASEAN, memang perlu dikembangkan untuk mengatasi persoalan Illegal Fishing yang telah mengancam sumber daya perikanan Indonesia dan untuk mengetahui penegakan hukum yang tepat bagi para pelaku ilegal fishing, berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (3) Undang-Undang 45 Tahun 2009 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Pemilik kapal perikanan, pemilik perusahaan perikanan, penanggung jawab perusahaan perikanan, dan/atau operator kapal perikanan yang dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia melakukan usaha penangkapan ikan dengan menggunakan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak, alat dan/atau cara, dan/atau bangunan yang dapat merugikan dan/atau membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan/atau lingkungannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah), dapat juga diberikan efek jera kepada pelaku illegal fishing, sehingga pelaku tidak masuk lagi di perairan Indonesia dan tidak mengulangi perbuatan yang sama.