KEKUATAN PEMBUKTIAN ALAT BUKTI SURAT DALAM HAK KEPEMILIKAN ATAS TANAH MENURUT HUKUM YANG BERLAKU DI INDONESIA (STUDI KASUS SERTIFIKAT GANDA)
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami kekuatan pembuktian alat bukti surat dalam sengketa hak kepemilikan atas tanah, khususnya dalam konteks sertifikat ganda serta penyeleseian sengketa terhadap tanah yang memiliki sertifikat ganda. Penelitian dilakukan dengan metode hukum normatif dengan pendekatan Perundang-undangan (Statute Approach) dan Pendekatan Kasus (Case Approach). Menurut peraturan yang berlaku tentang pendaftaran tanah bahwa sertifikat tanah adalah bukti kuat untuk hak kepemilikan tanah. Sertifikat dianggap kuat sebagai bukti jika data fisik dan yuridis di dalamnya sesuai dengan data yang tercatat dalam surat ukur dan buku tanah. Dalam hal terdapat dua sertifikat dalam satu bidang tanah, dimana keduanya sama-sama otentik maka bukti hak yang paling kuat adalah sertifikat hak yang terbit lebih dahulu. Namun jika sertifikat kedua dibuat secara melawan hukum maka sertifikat yang kedua tersebut harus dibatalkan oleh hakim. Penyelesaian sengketa terhadap tanah yang memiliki sertifikat ganda dapat ditempuh melalu 2 (dua) jalur yakni jalur litigasi dan jalur non litigasi. Jalur untuk penyeleseian melalui litigasi untuk sengketa pertanahan bisa ditempuh melalui Pengadilan Umum (Pegadilan Negeri) dan Pengadilan Tata Usaha Negara. Sedangkan jalur untuk penyeleseian melalui non litigasi untuk sengketa pertanahan bisa ditempuh melalui Konsiliasi, Mediasi, Instansi yang berkompeten, dan Arbitrase.
Kata Kunci : Pembuktian, Alat bukti surat, Hak milik atas tanah, Sertifikat Ganda