PENGATURAN PENGELOLAAN SAMPAH BERDASARKAN PERDA KOTA MANADO NOMOR 1 TAHUN 2021 TENTANG PENGELOLAAN SAMPAH (STUDI DI KELURAHAN RANOTANA)

Authors

  • Virginia Tesalonika Sorongan
  • Lendy Siar
  • Josepus J. Pinori

Abstract

ABSTRAK

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami bagaimana pengaturan tentang pengelolaan sampah berdasarkan PERDA Kota Manado Nomor 1 Tahun 2021 dan untuk untuk mengetahui dan memahami bagaimana pelaksanaan pengelolaan sampah di Kelurahan Ranotana untuk mencapai kelestarian fungsi lingkungan hidup. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Perda Kota Manado No. 1 Tahun 2021 tentang pengelolaan sampah. Pengaturan Pemerintah Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah memiliki tugas dan kewenangan dalam pengelolaan sampah. Pelaku usaha memiliki kewajiban dalam pengelolaan sampah. Pelaku usaha dan masyarakat juga dapat berperan aktif dalam pengelolaan sampah. Perda Kota Manado Tentang Pengelolaan Sampah juga mengatur tentang pembiayaan, kompensasi, insentif, disentif, serta sanksi yang diberikan kepada setiap orang yang melanggar peraturan ini dengan tujuan untuk mewujudkan lingkungan yang sehat dan bersih dari sampah. 2. Beberapa daerah di lingkungan kelurahan Ranotana terdapat fasilitas tempat/wadah pengumpulan sampah yang tidak sesuai dengan standar wadah yang diatur dalam Pasal 17 Perda Kota Manado No. 1 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Sampah dan hasil wawancara serta observasi yang Penulis lakukan di Kelurahan Ranotana, Pelaksanaan Pengelolaan Sampah di Kelurahan Ranotana masih belum berjalan dengan baik karena masih kurangnya kesadaran masyarakat saat membuang sampah, dan kurangnya pemahaman terkait pengelompokan sampah berdasarkan jenis sampah. Dalam pelaksanaan  pengelolaan sampah juga sering mengalami masalah terkait oprasional armada pengangkut sampah.

 

Kata Kunci : pengelolaan sampah perda Kota Manado, Kelurahan Ranotana

Downloads

Published

2024-05-06