ANALISIS HUKUM PERCERAIAN SERTA IMPLIKASINYA TERHADAP ANAK DIBAWAH UMUR

Authors

  • Aprianto Sandry Lebang
  • Caecilia J.J Waha
  • Rudolf Sam Mamengko

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan hukum terhadap perceraian dan bagaimana implikasi hukumnya terhadap anak dibawah umur. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dengan hasil penelitian yang dapat disimpulkan bahwa Pengaturan hukum terhadap perceraian yang diatur dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia menegaskan bahwa perceraian hanya dapat dilakukan di hadapan sidang pengadilan agar dapat memberi perlindungan hukum terhadap mantan istri dan anak-anak mereka, hak-hak mantan istri dan anak juga dapat terpenuhi karena mempunyai kekuatan hukum yang tetap. Sedangkan perceraian yang tidak dilakukan di depan sidang Pengadilan tidak dapat memberi kepastian hukum sehingga hak-hak istri dan anak yang ditinggalkan tidak terjamin secara hokum, hal ini menyebabkan mantan suami atau mantan istri tidak dapat menikah lagi dengan orang lain secara sah menurut hukum positif. Sedangkan Implikasi hukum terhadap anak ialah menyangkut pemberian hak asuh terhadap anak dibawah umur yang pada umumnya diprioritaskan kepada ibu, dengan mempertimbangkan kepentingan anak bahwa anak yang dibawah umur masih membutuhkan sosok ibu dan kepada seorang ayah diberikan tanggung jawab untuk membiayai kebutuhan hidup dan pendidikan anak-anak mereka tersebut sampai dewasa.

Kata Kunci: Perceraian, Implikasi, Anak dibawah umur

Downloads

Published

2024-05-06