Return to Article Details
SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA DENGAN SENGAJA MEMBUJUK ANAK DI BAWAH UMUR MELAKUKAN PERSETUBUHAN DENGANNYA ATAU ORANG LAIN (Studi Kasus Perkara No. 84/Pid.Sus/2022/PN Amr)
Download
Download PDF