PRINSIP INDIVIDU DALAM WARIS ADAT BATAK TOBA ANTARA ORANG BATAK YANG MASIH TINGGAL DI WILAYAH ADAT DAN YANG DILUAR WILAYAH ADAT

Authors

  • Lucky Stevy Simbolon

Abstract

Hukum waris di Indonesia merupakan satu hukum perdata secara keseluruhan dan merupakan sebagian kecil dari hukum kekeluargaan. Hukum waris terkaitera dengan ruang lingkup kehidupan manusia, kerena setiap manusia pasti akan mengalami peristiwa hukum, yaitu adanya kematian, sehingga akan menimbulkan akibat hokum dari peristiwa kematian seseoranh, di antaranya adalah massalah bagaimana kelanjutkan  hak-hak dan kewajiban-kewajiban seseorang yang meninggal dunia. Bagaimana penyelesaian hak dan kewajiban sebagai akibat meninggalnya seseorang tersebut diatur oleh hukum waris.[1]

            Di Indonesia hukum waris masih bersifat pluralism hukum (beragam). Di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berlaku jenis-jenis system hokum waris, yaitu hukum waris Barat yang tercantum dalam Burgelijk Wetboek (BW), hukum waris islam dan hukum waris adat. Dalam hukum  waris adat juga masih bersifat pluralism hukum, karena realitanya hukum waris adat masih dipengaruhi oleh 3 (tiga) system kekerabatan atau kekeluargaan yang ada dalam masyarakat Indonesia, yaitu:

  1. Sistem patrilineal, yang menarik garis keturunan laki-laki atau ayah yang terdapat pada masyarakat di Tanah Gayo, Alas, Batak, Bali, Irian Jaya, Timor.
  2. Sistem matrilineal, yang menarik garis keturunan perempuan atau ibu yang terdapat pada masyarakat Minangkabau.
  3. Sistem parental atau bilateral, yang menarik garis keturunan ayah dan ibu yang terdapat pada masyarakat Jawa, Madura, Sumatra Timur, Aceh, Sumatra Selatan, seluruh Kalimantan, Ternate, dan Lombok.

Oleh karena hukum waris di Indonesia masih bersifat pluralism, sehingga dalam pembagian harta warisan tunduk pada hukum waris yang dianut oleh si pewarisnya. Oleh sebab itu, di sinilah dapat dibedakan adanya ruang lingkup terhadap ketiga sistem hukum waris yang ada di indonesisa. Untuk mengetahui ruang lingkup hukum waris adat, maka terlebih dahulu mengetahui ruang lingkup hukum waris Islam dan hukum waris BW.

 

 

Downloads

Published

2024-05-06