PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PENINGKATAN KELEMBAGAAN PERLLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINKUNGAN HIDUP DALAM OTONOMI DAERAH
Abstract
Lingkungan hidup merupakan salah satu anugerah Tuhan Yang Maha Esa yang wajib dilestarikan dan dikembangkan kemampuannya agar tetap dapat menjadi sumber penunjang hidup bagi manusia dan makhluk hidup lainnya demi kelangsungan dan peningkatan kualitas hidup itu sendiri (Kementerian Lingkungan Hidup, 2004:29). Lingkungan hidup adalah ruang atau tempat yang dihuni oleh manusia bersama makhluk hidup lainnya. Manusia dan makhluk hidup lainnya tentu memiliki keterikatan sendiri dalam proses kehidupan, saling berinteraksi, dan membutuhkan satu sama lain. Kehidupan yang ditandai dengan interaksi dan saling ketergantungan secara teratur merupakan tatanan ekosistem yang di dalamnya mengandung esensi penting, dimana lingkungan hidup sebagai satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Masalah lingkungan hidup semakin lama semakin besar, meluas, dan serius. Persoalannya bukan hanya bersifat lokal atau translokal saja, tetapi sudah bersifat regional, nasional, transnasional, dan global. Dampakdampak yang terjadi terhadap masalah lingkungan tidak hanya terkait pada satu atau dua segi saja, tetapi saling berkaitan yang sesuai dengan sifat lingkungan yang memiliki hubungan yang luas dan saling mempengaruhi secara keseluruhan. Apabila salah satu aspek dari lingkungan terkena masalah, maka berbagai aspek lainnya akan mengalami dampak atau akibat pula. Pada intinya masalah lingkungan hidup itu sendiri adalah menemukan cara apa saja yang harus dijalankan untuk menjamin dan menjadikan bumi dan alam sekitar sebagai ruang yang layak dihuni bagi kehidupan yang tentram, damai, dan sejahtera. Karena itu tindakan yang mencemari lingkungan hidup sama artinya dengan mematikan kehidupan itu sendiri.
Kata Kunci: Penegakan Hukum, Lingkungan Hidup, Lingkungan dalam UU No. 32 Tahun 2009