TINJAUAN YURIDIS INKOHERENSI LEMBAGA PEMASYARAKATAN DI INDONESIA
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peraturan Pemasyarakatan tentang sistem pembinaan dan pemenuhan hak dan kewajiban narapidana dan untuk menganalisis penerapan sistem pembinaan dan pemenuhan hak narapidana di Lembaga Pemasyarakatan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, di beberapa Lembaga pemasyarakatan saat ini telah mengakar kepada rasisme dan ketidaksedaraan ekonomi, perbedaan hak setiap narapidana dalam lembaga pemasyarakatan merupakan sebagai bentuk ketidakadilan para terpidana. Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yang mengatur hampir baik keseluruhan hak dan kewajiban, penyelenggara fungsi pemasyarakatan, pengamanan Lembaga Pemasyarakatan dan Hukuman dengan mengedepankan Asas Pengayoman Lembaga Pemasyarakatan. Peraturan Pemerintah No 31 Tahun 1999 tentang pembinaan dan pembimbingan warga Binaan Pemasyarakatan dimana peraturan tersebut berisi pembinaan narapidana, Asas-asas yang berlaku dalam pembinaan pembimbingan narapidana dan anak didik serta tahap-tahap pembinaan hal ini selaras dengan tujuan pemasyarakatan di indonesia. Selain itu Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 6 Tahun 2013 tentang tata tertib lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara telah mengatur tentang kewajiban dan larangan Narapidana dan sanksi Disiplin.
Kata Kunci : Pemenuhan Hak dan Kewajiban Narapidana, Lembaga Pemasyarakatan di indonesia