KEWAJIBAN NEGARA TERHADAP PEMBAJAKAN KAPAL DITINJAU DARI KONVENSI HUKUM LAUT INTERNASIONAL 19821

Authors

  • Stivannia Juliana Umboh
  • Fernando J.M.M Karisoh
  • Imelda Amelia Tangkere

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penegakan hukum terhadap pembajakan menurut hukum laut internasional dan untuk mengetahui bagaimana kewajiban Negara dalam melindungi warga Negara yang menjadi korban pembajakan kapal. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Pengaturan pembajakan di laut lepas berdasarkan aturan- aturan yang ada dalam UNCLOS 1982 memberi kesempatan kepada setiap Negara untuk menegakkan hukum dan memerangi pembajakan di laut, baik di laut lepas maupun laut teritorial, hukum internasional memberi kewenangan kepada setiap Negara untuk menangkap dan mengadili para pelaku pembajakan. Setiap Negara dapat menyita kapal atau pesawat udara pembajak dan menghukum mereka. 2. Kewajiban Negara memberantas pembajakan seperti yang ditegaskan pada pasal 100 UNCLOS 1982 mewajibkan Negara bekerja sama dalam menumpas pembajakan. Dengan adanya prinsip yurisdiksi universal memberi kesempatan kepada setiap Negara untuk mengadili dan menghukum para pelaku pembajakan tanpa melihat kebangsaan atau asal dari pelaku pembajakan. Yurisdiksi universal ini bertujuan untuk menjamin setiap tindakan kejahatan internasional dihukum dalam hal ini pembajakan. Penerapan prinsip yurisdiksi ini setiap Negara mendapat menghukum pelaku tindak kejahatan pembajakan yang terjadi di laut.

Kata Kunci : Pembajakan Kapal, Konvensi Hukum Laut Internasional 1982

Downloads

Published

2024-05-06