TANGGUNG GUGAT HUKUM PERDATA ATAS KELALAIAN TENAGA MEDIS DALAM PENERAPAN INFORMED CONSENT DI RUMAH SAKIT
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji tanggung gugat Rumah Sakit terhadap kelalaian yang dibuat oleh tenaga medis dalam penerapan persetujuan tindakan medis dan untuk mengkaji tanggung gugat oleh tenaga medis untuk kelalaian yang terjadi yang berhubungan dengan persetujuan tindakan medis. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Rumah sakit sebagai organisasi penyelenggara pelayanan kesehatan publik mempunyai tanggung jawab atas setiap pelayanan jasa publik kesehatan yang diselenggarakannya. Bilamana terjadi sesuatu di dalam Rumah Sakit maka sebagaimana disebutkan dalam Pasal 46 UU No. 44 Tahun 2009. Rumah sakit bertanggung jawab secara hukum terhadap semua kerugian yang ditimbulkan atas kelalaian yang dilakukan oleh tenaga kesehatan di rumah sakit. 2. Berdasarkan hubungan yang ada dan terjadi antara dokter dan pasien yaitu hubungan medik, hubungan moral bahkan hubungan hukum, maka tindakan medis yang dilakukan oleh tenaga medis (dokter atau dokter gigi) tanpa adanya persetujuan tindakan medis dari pasien merupakan suatu perbuatan kelalaian yang sangat menuntut adanya pertanggung jawaban atau tanggung gugat dari tenaga medis dan untuk hal tersebut berlaku ketentuan-ketentuan perdata yang berlaku umum antara lain ketentuan-ketentuan perdata tentang ‘Perikatan’ dan khususnya Pasal 1320 KUHPerdata.
Kata Kunci : kelalaian tenaga medis, penerapan informed consent