PENEGAKAN HUKUM TERHADAP NETRALITAS APARATUR SIPIL NEGARA DALAM PEMILIHAN KEPALA DAERAH
Abstract
Demokrasi menjadi salah satu sistem yang digunakan di negara Indonesia. Netralitas birokrasi jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Pasal 9 ayat (2) yang menyebutkan bahwa Pegawai Aparatur Sipil Negara harus bebas dari pegaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik. Bawaslu telah mengirimkan sebanyak 369 laporan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Laporan pelanggaran tersebut merupakan hasil pengawasan Bawaslu pada Pilkada 2020. Ketidaknetralan dari ASN ini tentu memberikan dampak ataupun akibat yang bisa menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan pelanggaran netralitas ASN dan penegakan hukum yang dilakukan pemerintah terhadap netralitas ASN dalam pemilihan kepala daerah. Jenis penelitian yang digunakan dalam karya ilmiah ini adalah penelitian hukum normatif yang berfokus pada norma dan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan hasil analisis dapat disimpulkan bahwa pengaturan pelanggaran netralitas ASN diatur dalam beberapa Peraturan Perundang-undangan antara lain Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021, Undang-Undang Nomor 6 tahun 2020, PP Nomor 42 Tahun 2004. Kemudian di dukung oleh Surat Keputusan Bersama yang di tanda tangani oleh 5 lembaga negara yaitu Bawaslu, Menpan-RB, KASN, BKN, dan Menteri Dalam Negeri. Penegakan hukum yang tegas sangat diperlukan untuk menjaga integritas, transparansi, dan kepercayaan masyarakat terhadap ASN. Dengan adanya penguatan sitem merit dan strategi pemerintah semoga dapat mengurangi pelanggaran Netralitas ASN pada Pilkada Tahun 2024 mendatang.
Kata Kunci : Netralitas, ASN, Pilkada, Hukum Tata Negara.