TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERTAMBANGAN ILEGAL DITINJAU DARI PASAL 158 UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2020 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2009 TENTANG PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan terhadap kegiatan penambangan ilegal (tanpa ijin) berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 dan untuk mengetahui penerapan sanksi dan penegakan hukum terhadap kegiatan penambangan ilegal (tanpa ijin) berdasarkan Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Pengaturan terhadap kegiatan pertambangan tanpa ijin berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 perubahan atas Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 merupakan perwujudan dari Pasal 33 ayat (3) UUD 1945. 2. Dalam penerapan sanksi dan penegakan hukum kegiatan penambangan tanpa ijin berdasar Pasal 158 Undang-Undang No. 3 Tahun 2020, menjadi dilematis persoalan berhadapan dengan kehidupan rakyat yang melakukan usaha kegiatan pertambangan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Bagi penambang tanpa ijin dibenturkan pada masalah perijinan yang sulit diperoleh bagi penambang rakyat, regulasi, pembinaan dan pengawasan, masalah sosial ekonomi dan berhadapan dengan penegakan hukum dan tidak kalah pentingnya dampak kerusakan lingkungan hidup, konflik sosial, kesehatan dan keamanan bagi penambang bahkan berpengaruh pada pendapatan/penerimaan negara/daerah di mana terdapat wilayah pertambangan mineral dan batubara.
Kata Kunci : pertambangan ilegal