ANALISIS YURIDIS TERHADAP PELAKSANAAN PENGGUSURAN PAKSA TANAH BANGUNAN OLEH PEMERINTAH
Abstract
Penggusuran paksa tanah bangunan oleh pemerintah dapat menjadi isu yang kontroversial dan menimbulkan konflik di masyarakat. Dalam analisis ini, kita akan mempelajari bagaimana hukum berperan dalam pelaksanaan penggusuran paksa tanah bangunan oleh pemerintah. Kita akan memfokuskan pada aspek-aspek hukum yang terkait dengan penggusuran paksa, termasuk aspek-aspek konstitusional, UU No.2 Tahun 2012 tentang Pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum didalam dan hukum administrasi negara. Dengan demikian, kita dapat memahami bagaimana hukum dapat digunakan untuk mengatur dan mengawasi pelaksanaan penggusuran tanah bangunan oleh pemerintah, serta bagaimana masyarakat dapat melindungi hak-haknya dalam situasi seperti ini.
Kata kunci: Penggusuran Paksa Tanah Bangunan, Pemerintah, Hukum, Konstitusi, UU No.2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, Hukum Administrasi Negara.