PENYELESAIAN HUKUM MENGENAI ORANG YANG MENJUAL TANAH ADAT TANPA PERSETUJUAN DARI MASYARAKAT ADAT

Authors

  • Deswita

Abstract

Indonesia merupakan salah satu negara yang memiliki adat yang beragam dari berbagai-bagai daerah. Hukum adat terbentuk dari kebiasaan-kebiasaan dalam masyarakat yang kemudian dijadikan pedoman dalam bermasyarakat. Salah satu hak yang dikenal dalam hukum adat adalah hak ulayat, dimana hak ulayat merujuk kepada hak tradisional masyarakat adat atas tanah dan sumber daya alam di wilayah yang mereka huni dan kelola secara turun-temurun. Tindakan penjualan tanah adat secara bebas, dapat memengaruhi keberlangsungan hidup dan kesejahteraan pada masyarakat setempat. Hal ini dapat dibuktikan diberbagai kasus di daerah-daerah yang adatnya masih kental seperti di Desa Tadongkon, Toraja Utara. Adapun tujuan dari penelitian ini antara lain: 1. Untuk mengetahui penyelesaian hukum terhadap orang yang menjual tanah adat tanpa persetujuan dari masyarakat adat di Toraja Utara. 2. Untuk mengetahui sanksi apa saja yang akan dikenakan dilihat dari sudut pandang hukum adat di Toraja Utara terhadap pihak yang dinyatakan bersalah. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hokum normatif-empiris dengan melakukan 2 pendekatan yaitu, pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Berdasarkan penelitian ini maka kesimpulan yang didapatkan bahwa dalam penyelesain sengketa tanah adat ini dilakukan dalam 3 tahapan yaitu, tahap musyawarah, tahap somasi (protes) terhadap sertifikat tanah yang diterbitkan tanpa ijin, dan tahap gugatan ke pengadilan. Adapun sanksi yang dikenakan terhadap pihak yang menjual tanah adat yaitu: 1. Hilangnya hak atas tanah adat. 2. Sanksi moral.

Kata Kunci : Hukum Adat, Hak Ulayat, Tanah Adat, Masyarakat Adat

Downloads

Published

2024-05-06