PERTANGGUNGJAWABAN NEGARA TERHADAP PEMENUHAN HAK MASYARAKAT DALAM PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM BERDASARKAN UNDANG-UNDANG

Authors

  • Estrella Frynny Rotinsulu

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami pengaturan pengadaan tanah bagi Pembangunan untuk kepentingan umum dan untuk mengetahui dan memahami pertanggungjawaban yang diberikan negara kepada masyarakat yang terkena dampak pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Pengaturan mengenai pengadaan tanah untuk kepentingan umum telah diatur dalam peraturan yang ada yaitu terdapat dalam Undang-undang No 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum dan Peraturan Menteri Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional No.19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. Yang dimana dalam pengadaan tanah terdapat beberapa tahapan yang akan dilakukan yaitu dimulai dengan Tahapan Perencanaan yang mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang ada dalam wilayah objek pengadaan tanah yang nantinya akan disusun dalam Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah (DPPT) yang memuat informasi penting dari pengadaan tanah. 2. Pertanggungjawaban negara dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum juga untuk menjamin hak-hak masyarakat yang terkena dampak dari pengadaan tanah untuk kepentingan umum itu sendiri. Dalam hal pertanggungjawaban negara terhadap masyarakat yang terkena dampak dibuktikan dengan adanya Ganti Rugi yang nantinya akan diberikan. Kata Kunci : pengadaan tanah, kepentingan umum

Downloads

Published

2024-05-06