FUNGSI BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN DESA (STUDI KASUS DESA KEMA I KECAMATAN KEMA KABUPATEN MINAHASA UTARA)

Authors

  • David Ernst Tumbelaka

Abstract

Badan permusyawaratan desa adalah lembaga perwakilan masyarakat yang memiliki kewenangan dalam membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa Bersama kepala desa, manampug dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa, dan melakukan pengawasan kinerja kepala desa. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana pengaturan Badan Permusyawaratan Desa dan fungsinya dalam pembentukan peraturan sebagai badan perwakilan dalam mengawasi pemerintahan eksekutif yang dijalankan harus sesuai dengan undang-undang dan dalam pembentukan peraturan desa. Serta fungsi Badan Permusyawaratan Desa dalam peraturan desa, studi kasus di desa Kema I Kecamatan Kema Kabupaten Minahasa Utara.

Kata kunci : Badan Permusyawaratan Desa, Peraturan Desa.

Downloads

Published

2024-05-06