KAJIAN PUTUSAN NOMOR 7/Pid.B/LH/2022/PN TONDANO ATAS KERUSAKAN LINGKUNGAN AKIBAT KEGIATAN PERTAMBANGAN DI LUAR WILAYAH IZIN USAHA PERTAMBANGAN
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penegakan hukum tindak pidana pertambangan di luar wilayah izin usaha pertambangan dan untuk mengetahui kajian tentang putusan nomor 7/Pid.B/LH/2022/PN Tondano dalam perkara kerusakan lingkungan akibat pertambangan di luar wilayah izin pertambangan. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Penegakan hukum lingkungan berkaitan erat dengan kemampuan aparatur dan kepatuhan warga masyarakat terhadap peraturan yang berlaku, yang meliputi tiga bidang hukum, yaitu administrative, perdata dan pidana. Selanjutnya penegak hukum lingkungan dapat dilakukan secara preventif dan represif, sesuai dengan sifat dan efektivitasnya. Kegiatan pertambangan tanpa izin merupakan faktor timbulnya kerusakan kawasan hutan yang tidak terkendali akibat tidak diterapkannya good mining practices. Maraknya kegiatan pertambangan illegal mining tidak terlepas dari beberapa faktor yang melandasi keberadaannya, yaitu faktor ekonomi, pelaku ingin menghindari kewajiban-kewajiban yang telah ditentukan, sulitnya mendapatkan IUP, minimnya sosialisasi mengenai peraturan perundang-undangan, dan lemahnya penegakan hukum. 2. Perbuatan pertambangan tanpa izin adalah suatu kejahatan karena melanggar ketentuan dalam Pasal 158 Undang-Undang Minerba, mendatangkan kerugian baik secara materil maupun imateril kepada masyarakat dan negara, serta menghalangi cita-cita negara dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Pengaturan perbuatan ini merupakan bagian dari upaya penanggulangan kejahatan menggunakan sarana pidana.
Kata Kunci : pekerja pada perjanjian kerja waktu tertentu