PERLINDUNGAN TERHADAP WARGA NEGARA INDONESIA DI LUAR NEGERI MENURUT HUKUM INTERNASIONAL

Authors

  • Vensy Eli Maria Tabita

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui aturan hukum perlindungan terhadap warga negara Indonesia di luar negeri menurut hukum internasional dan untuk mengetahui implementasi dalam praktik perlindungan hukum terhadap warga negara Indonesia di luar negeri. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Berdasarkan aturan mengenai pelindungan WNI di luar negeri, WNI berhak mendapat perlindungan dari negara, dimanapun ia berada. Dalam hal ini, perwakilan diplomatik mempunyai tugas mewakili dan memperjuangkan kepentingan bangsa dan negara, terutama melindungi WNI serta badan hukum Indonesia di negara penerima dan/atau organisasi internasional melalui pelaksanaan hubungan diplomatik dengan negara penerima dan/atau organisasi internasional. 2. Negara sebagai wadah bagi warga negara mempunyai peran yang harus menciptakan kesejahteraan keamanan bagi setiap warga negaranya. Oleh karena itu, sudah menjadi kewajiban serta tanggung jawab perwakilan diplomatik dan konsuler dalam melindungi WNI di luar negeri dikarenakan kewajiban tersebut negara dengan perangkat hukum sebagai landasan yuridis dapat menjalankan perannya sebagai negara, sehingga semua regulasi yang diundangkan harus dimaknai sebagai upaya negara mewujudkan perannya dalam rangka memberikan perlindungan dan kesejahteraan terhadap setiap WNI yang mengalami kasus di luar negeri karena setiap warga negara berhak atas perlindungan dan bantuan hukum, tanpa terkecuali.
Kata Kunci : warga negara indonesia, luar negeri, hukum internasional

Downloads

Published

2024-05-06