PERBUATAN MELAWAN HUKUM DALAM PERJANJIAN UTANG PIUTANG MENURUT KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA (Studi Kasus Putusan Nomor 676/Pdt.G/2020/PN.Sby)

Authors

  • Angelique Maria Tuerah

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mengkaji Pengaturan Perjanjian Utang Piutang Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan untuk mengetahui dan mengkaji Akibat Perbuatan Melawan Hukum dalam Perjanjian Utang Piutang Studi Kasus Putusan Nomor 676/Pdt.G/2020/PN.Sby. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Pengaturan mengenai perjanjian utang piutang menurut KUH Perdata tidak memberikan dasar hukum yang jelas. Namun istilah tersebut dapat disamakan dengan perjanjian pinjam meminjam. 2. Pasal 1365 dan Pasal 1366 KUH Perdata mengatur perbuatan melawan hukum yang mengharuskan pelaku yang menimbulkan kerugian untuk menggantinya. Studi kasus putusan nomor 676/Pdt.G/2020/PN.Sby secara tegas terlihat bahwa Tergugat memiliki utang kepada Penggugat tetapi tidak menyelesaikan kewajibannya oleh sebab itu dinyatakan wanprestasi dan perbuatan melawan hukum karena menelantarkan objek jaminan yang diberikan kepada Penggugat sehingga menimbulkan kerugian bagi Penggugat dan dalam putusan pengadilan bahwa Tergugat harus membayar ganti rugi utang pokok beserta dengan bunganya.

Kata Kunci : perbuatan melawan hukum, perjanjian utang piutang

Downloads

Published

2024-05-06