ANALISIS YURIDIS UNDANG-UNDANG TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL BERBASIS GENDER

Authors

  • Juan Agusto Tatimu

Abstract

Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui aturan yang terkait dengan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual berbasis gender dan untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap korban kekerasan berbasis gender ditinjau dari Undang-undang tentang Perlindungan saksi dan korban. Dengan metode penelitian sosiologi hukum, kesimpulan yang didapat: 1. Pelanggaran hak asasi manusia terjadi pada semua subyek hukum termasuk perempuan dan anak dimana kelompok ini merupakan subyek yang rentan khususnya kekerasan seksual, hal ini terlihat dari semakin meningkatnya kasus dan beragam jenis kekerasan yang terjadi. Ruang lingkup pengaturan mengenai penghapusan kekerasan seksual meliputi pencegahan, penanganan, perlindungan dan pemulihan bagi korban, serta penindakan pelaku. 2. Pelaksanaan perlindungan hukum korban kekerasan seksual secara umum sudah berjalan sesuai dengan peraturan perundang- undangan, akan tetapi masih ditemukan tindakan kurang simpatik dari penyidik di kepolisian terhadap terperiksa yang berkaitan dengan tindak pidana kekerasan pada perempuan. Hal tersebut menunjukkan bahwa proses penanganan perkara tindak pidana kekerasan pada perempuan di kepolisian belum sepenuhnya berperspektif gender mainstreaming, karena masih ada tindakan penyidik yang kurang simpatik dengan menggunakan kekerasan dalam proses penyidikan.

Kata Kunci : kekerasan seksual berbasis gender

Downloads

Published

2024-05-06