PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA KONTRAK ATAS PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA OLEH PERUSAHAAN DI TINJAU DARI UNDANG-UNDANG KETENAGAKERJAAN
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apa saja hak-hak bagi setiap pekerja kontrak atas pemutusan hubungan kerja oleh perusahaan dan untuk mengetahui upaya hukum yang dapat dilakukan para pekerja kontra atas pemutusan hubungan kerja oleh perusahaan sebelum masa kontrak berakhir. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Pihak yang mengakhiri hubungan kerja diwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar gaji pekerja sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja. 2. Upaya hukum yang dapat dilakukan pekerja/buruh kontrak yang di PHK adalah upaya hukum non litigasi maupun litigasi. Melalui jalur non litigasi penyelesaian perselisihan pemutusann hubungan kerja dapat melalui beberapa cara yaitu: a. Bipartit; b. Mediasi dan c. Konsiliasi.
Kata Kunci : pekerja kontrak, pemutusan hubungan kerja, undang-undang ketenagakerjaan