Penganiayaan Berat Berencana Berakibat Kematian (Pasal 355 Ayat (2) KUHP Sebagai Subsider Terhadap Pembunuhan Berencana (Pasal 340 KUHP)
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan macam-macam penganiayaan dalam KUHP dan bagaimana penggunaan delik penganiayaan berat berencana berakibat kematian sebagai subsider terhadap pembunuhan berencana. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan: 1. Penganiayaan yang dapat dibedakan atas: 1. Penganiayaan ringan; 2. Penganiayaan bersahaja/sederhana/biasa; 3. Penganiayaan berat. Perbedaan dari masing-masing penganiayaan tersebut terletak pada maksud atau tujuan dan kehendak dari pelaku. 2. Penggunaan delik penganiayaan berat berencana berakibat kematian sebagai subsider terhadap pembunuhan berencana, yaitu dalam hal tersangka memberi tekanan pada dalihnya bahwa yang ia rencanakan hanya melakukan penganiayaan semata-mata, bukan pembunuhan, maka Pasal 355 ayat (2) KUHP (penganiayaan berat berencana berakibat kematian) dijadikan dakwaan subsider sedangkan Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana) merupakan dakwaan primer.
Kata kunci: Penganiayaan Berat Berencana, Berakibat Kematian, Subsider Terhadap Pembunuhan Berencana.