KAJIAN YURIDIS TERHADAP PELANGGARAN PEMILIHAN UMUM YANG MENGAKIBATKAN CALON ATAU PASANGAN CALON DIBATALKAN
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pelanggaran pemilihan umum yang dapat mengakibatkan calon atau pasangan calon dibatalkan dan untuk mengetahui dan menganalisis proses penyelesaian perkara pemilihan umum. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Pengaturan mengenai pembatalan pencalonan peserta pemilihan umum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan umum dimana dijelaskan bahwa KPU mempunyai kewenangan untuk membatalkan nama calon anggota legislatif dari daftar calon anggota legislatif dari daftar calon tetap atau bisa juga membatalkan penetapan calon anggota legislatif sebagai calon terpilih. 2. Badan Pengawas Pemilihan Umum atau disingkat Bawaslu, baik sebagai Bawaslu Provinsi maupun Bawaslu Kabupaten/Kota, kemudian Pengadilan Tata Usaha Negara merupakan lembaga yang berwenang memutus sengketa proses pemilihan umum, akan tetapi penyelesaian sengketa hasil hanya dapat dislesaikan melelaui Mahkamaah Konstitusi. Ketiga, prosedur penyelesaian sengketa untuk menyelesaikan sengketa yang terjadi antarpeserta pemilihan umum, antara peserta dengan penyelenggara pemilihan umum dengan prosedur mediasi dan adjudikasi.
Kata Kunci : pelanggaran pemilihan umum, calon atau pasangan calon dibatalkan