Perlindungan Hukum Terhadap Bahasa Suku di Tobati Papua
Abstract
Fenomena kepunahan bahasa-bahasa daerah di Indonesia tampaknya telah menjadi persoalan yang cukup menarik perhatian banyak kalangan ilmuwan. Dapat berada diambang kepunahan ini salah satu penyebabnya adalah modernisasi yang semakin maju membuat masyarakat mengalami perubahan yang berdampak positif bahwa masyarakat mempelajari banyak Bahasa asing untuk menambah pengetahuan masyarakat namun dampak positif ini juga bersamaan dengan dampak negatif yang membuat Bahasa asing lebih di prioritaskan kedua setelah Bahasa Indonesia untuk dipelajari demi menunjang Pendidikan. Berbagai upaya telah dan sedang dilakukan dalam rangka menyelamatkan bahasa-bahasa daerah yang cenderung mengarah pada proses kepunahan. Bahasa Tobati termasuk ke dalam rumpun bahasa Austronesia. Saat ini, bahasa Tobati memiliki penutur kurang dari 1.000 orang. Pada tahun 1999, Theodorus T. Purba, dkk menjelaskan bahwa bahasa Tobati memiliki penutur sekitar 600 orang. Berikutnya, pada tahun 2007 SIL mempublikasikan melalui laman Ethnologue bahwa penutur bahasa Tobati sekitar 100 orang. Berdasarkan data yang ada dapat diketahui bahwa penutur bahasa Tobati semakin lama semakin berkurang. Dalam perspektif nasional, perlindungan dari ancaman kepunahan belum dipayungi dengan produk hukum yang kuat ditingkat daerah (provinsi, kabupaten/kota) secara menyeluruh sesuai asas otonomi daerah dan otonomi khusus. Kebijakan dan kewenangan dalam perlindungan serta pembinaan bahasa di Indonesia masih belum tertata secara baik. Perlindungan bahasa suku ini harus di tinjau secara hukum untuk menjaga nilai eksistensi bahasa daerah dan tidak punah terutama di Papua yang memiliki bahasa suku yang banyak dan Papua merupakan salah satu Provinsi yang diberikan wewenang khusus untuk mengatur wilayahnya dalam Peraturan Otonomi Khusus dimana pemerintah daerah harus mempunyai strategis yang terstruktur agar dapat melestarikan bahasa-bahasa suku di Papua.
Kata kunci : Perlindungan Hukum, Bahasa Suku Tobati, Papua