PENYELENGGARAAN KARANTINA HEWAN, IKAN DAN TUMBUHAN MENURUT UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 21 TAHUN 2019
Abstract
Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui bagaimana penyelenggaraan karantina hewan, ikan dan tumbuhan menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2019 dan untuk mengetahui sanksi pidana bagi yang melanggar ketentuan hukum mengenai media pembawa di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dengan metode penelitian sosiologi hukum, kesimpulan yang didapat: 1. Undang-undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan merupakan dasar hukum karantina pertanian untuk mengawasi lalu lintas produk pertanian impor/ekspor dan antar area dalam wilayah Republik Indonesia serta pengawasan penyebaran hama/penyakit hewan/ ikan dan organisme pengganggu tumbuhan karantina. Untuk menjaga agar jangan sampai hal tersebut terjadi, maka arus masuk/keluar komoditas pertanian harus melalui pemeriksaan dan dilakukan tindakan-tindakan karantina. Penyelenggaraan Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dilaksanakan dalam satu sistem dengan berdasarkan asas kedaulatan, keadilan, pelindungan, keamanan nasional, keilmuan, keperluan, dampak minimal, transparansi, keterpaduan, pengakuan, nondiskriminasi, dan kelestarian. 2. Pelanggaran terhadap Undang-undang Nomor 21 Tahun 2019 diancam dengan sanksi pidana berupa kurungan penjara dan denda. Hal ini diatur dalam Bab XIII Pasal 86 sampai Pasal 91. Selain sanksi pidana, pelaku dapat dikenakan sanksi penghentian kegiatan dan penyitaan Hewan, ikan, atau tumbuhan yang menjadi objek pelanggaran dapat ditahan oleh pihak berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kata Kunci : karantina hewan, ikan dan tumbuhan