PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEREMPUAN ATAS PRAKTIK SUNAT DITINJAU DARI PRESPEKTIF HAK ASASI MANUSIA
Abstract
Indonesia merupakan negara yang menjunjung tinggi terkait hak yang didapati oleh warga negaranya, berbicara terkait hak sendiri terdapat suatu adat istiadat yang kemudian didalamnya terdapat hak asasi manusia yang dilanggar, dalam hal ini keperempuanannya yakni praktik sunat terhadap perempuan. Dalam pelaksanaanya dilakukan dengan metode yang berbeda-beda tergantung budaya dan tempat tinggal. Penelitian yang digunakan dalam tulisan ini adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan tiga jenis pendekatakan yakni perundang-undangan, perbandingan dan konseptual. Dari penelitian tersebut kemudian mendapatkan hasil bahwa praktik sunat perempuan ini menjadi permasalahan dunia yang biasa disebut dengan istilah Female Genital Mutilations (FGM), pemerintah kemudian mengeluarkan suatu peraturan yang sama di tahun 2006, 2010 dan 2014 terkait sunat perempuan karena dinilai berbahaya, namun sayangnya pada peraturan menteri kesehatan no. 6 tahun 2014 yang merupakan peraturan terakhir terkait sunat perempuan tidak menjelaskan secara jelas yang mengakibatkan tidak adanya jaminan atas hak asasi manusia pada perempuan yang disunat hingga saat ini. Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Sunat Perempuan dan Hak Asasi Manusia.