PENEGAKAN HUKUM HAK CIPTA ATAS PENGETAHUAN TRADISIONAL MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014
Abstract
Hak cipta merupakan bagian dari kekayaan intelektual yang memiliki ruang lingkup objek dilindungi paling luas dikarenakan mencangkup ilmu pengetahuan, seni, dan sastra. Undang-undang Hak Cipta yang memenuhi unsur perlindungan dan pengembangan ekonomi diharapkan berkontribusi dengan sektor Hak Cipta dan hak terkait bagi negara agar lebih optimal. Didalam hak cipta terdapat pengetahuan tradisional yang perlu di perhatikan dan dilindungi. Pengetahuan tradisional merupakan informasi atau pengetahuan yang telah di kembangkan oleh suatu masyarakat berdasarkan pengalaman dan adaptasi terhadap budaya dan lingkungan sekitar. Perlindungan pengetahuan tradisional memiliki tantangan karena ciri-ciri yang unik, karena sebagian besar pengetahuan tradisional yang hidup di lingkungan masyarakat negaranegara berkembang dan terbelakang merupakan bagian dari ritual keagamaan dan bernilai budaya. Kata Kunci: penegakan hukum, hak cipta, pengetahuan tradisional