PERLINDUNGAN HUKUM HAK-HAK MASYARAKAT ATAS TANAH ADAT DI TENGAH MODERNISASI

Authors

  • Rio Rocky George Wakary Moniaga

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami perlindungan hukum terkait kepemilikan atas tanah adat dan untuk mengetahui dan memahami pengaruh modernisasi terhadap hak atas tanah masyarakat adat. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Perlindungan hukum terkait kepemilikan atas tanah adat kini dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat. Selain itu, untuk menjamin kepastian hukum, Pemerintah juga menyelenggarakan penatausahaan tanah ulayat kesatuan masyarakat hukum adat di seluruh wilayah Republik Indonesia. 2. Pengaruh modernisasi terhadap hak atas tanah masyarakat adat menghadapi berbagai tantangan, dan perubahan yang signifikan. Proses globalisasi, urbanisasi, dan modernisasi telah memberikan dampak besar pada kehidupan masyarakat adat. Salah satu tantangan utama yang dihadapi oleh masyarakat adat adalah hilangnya tanah adat mereka.

 

Kata Kunci : hak masyarakat, tanah adat, modernisasi

Downloads

Published

2024-05-06