AKIBAT HUKUM PEMALSUAN IDENTITAS DIRI DARI CALON PENGANTIN DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERKAWINAN

Authors

  • Megawati Ticoalu

Abstract

Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui, memahami, dan dapat menjelaskan terjadinya pemalsuan Identitas diri khususnya status marital (perkawinan) dari calon pengantin dan untuk mengetahui, memahami, dan dapat menjelaskan akibat hukum yang ditimbulkan dari perbuatan pemalsuan identitas khususnya marital status (perkawinan) yang dilakukan oleh calon pengantin. Dengan metode penelitian sosiologi hukum, kesimpulan yang didapat: 1. Pemalsuan identitas dapat mengakibatkan keraguan terhadap keabsahan perkawinan. Jika identitas palsu atau informasi yang salah terungkap setelah perkawinan dilakukan, pihak yang merasa dirugikan atau pihak yang berwenang dapat mengajukan permohonan pembatalan perkawinan tersebut. Pembatalan perkawinan bertujuan untuk menghapus keabsahan hukum perkawinan didasarkan pada identitas palsu atau informasi yang salah. Akibat hukum yang ditimbulkan dari pemalsuan identitas berdampak batalnya suatu pernikahan yang dimana pernikahan ini dianggap tidak pernah ada. 2. Terjadinya pemalsuan identitas ini karena kurangnya aturan yang mengatur secara spesifik mengenai penelitian syarat- syarat perkawinan, serta belum adanya system memadai yang bisa dapat dengan cepat menyediakan atau menampilkan data- data pernikahan agar supaya dapat dengan mudah mendeteksi terjadinya pemalsuan identitas. Kesimpulan yang dapat diambil dari penelitian ini adalah pentingnya pencegahan dan penanganan hukum yang efektif terhadap pemalsuan identitas diri calon pengantin. Diperlukan upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang konsekuensi hukum dari tindakan tersebut, serta peningkatan pengawasan terhadap penerbitan dokumen identitas dan verifikasi identitas data diri calon pengantin.

 

Kata Kunci : pemalsuan identitas diri, hukum perkawinan

 

Downloads

Published

2024-05-06