PENEGAKAN HUKUM BAGI PENYELUNDUPAN BARANG DI WILAYAH PERBATASAN

Authors

  • Yohanes Imanuel Umboh

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui aturan hukum mengenai penyelundupan barang di wilayah perbatasan berdasarkan Undang-Undang No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabean dan untuk mengetahui dan memahami penegakan hukum bagi penyelundupan barang di wilayah perbatasan. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Bentuk-bentuk pertanggungjawaban pidana dari pelaku tindak pidana penyelundupan meliputi: Tanggung jawab perorangan, Pejabat Bea dan Cukai, Pengangkut Barang, Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) dan Badan Hukum (Perseroan, Perusahaan, Kumpulan, Yayasan, Koperasi) dan mengenai sanksi pidana terhadap bentuk-bentuk tindak pidana penyelundupan tersebut diatur dalam ketentuan Pasal 102, Pasal 102A, Pasal 102B, Pasal 102C, Pasal 102D, Pasal 103, Pasal 103A, Pasal 104, Pasal 105, Pasal 108 dan Pasal 109 berdasarkan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan. 2. Dalam menanggulangi kasus penyelundupan terjadi di wilayah Indonesia, pihak Bea dan Cukai melakukan upaya penanggulangan atau penegakan hukum secara preventif dan represif. Penegakan hukum secara preventif yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Bea Dan Cukai adalah sebagai  berikut :  Melakukan Pengamatan, Melakukan Kegiatan Patroli. Penegakan hukum represif yang dilakukan dengan cara : Melakukan Penangkapan, Melakukan Penyitaan Barang Bukti Kasus Penyelundupan dan Pemusnahan Barang Bukti.

 

Kata Kunci : penyelundupan, wilayah perbatasan

Downloads

Published

2024-05-06