PAMER KEKAYAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DITINJAU DARI PERATURAN PEMERINTAH NO. 42 TAHUN 2004 TENTANG PEMBINAAN JIWA KORPS DAN KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami pengaturan etika Pegawai Negeri Sipil di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 dan untuk mengetahui dan memahami penerapan sanksi yang akan diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang melakukan perbuatan pamer kekayaan. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Pengaturan mengenai pelanggaran kode etik Pegawai Negeri Sipil sudah termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 Tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil. Pamer Kekayaan atau flexing masuk kedalam pelanggaran kode etik sebagaimana termuat didalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 Tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil karena tidak mampu menerapkan pola hidup sederhana dengan cara melakukan flexing. 2. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 Tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil Pasal 15 telah membuat sanksi yang seharusnya diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang melanggar, yakni berupa sanksi moral berupa membuat pernyataan secara tertutup dan secara terbuka. Pada pasal 16 juga memberikan penekanan bahwasanya Pegawai Negeri Sipil yang melakukan pelanggaran kode etik selain dikenakan sanksi moral dapat juga dikenakan sanksi administratif sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kata Kunci : flexing, PNS