IMPLEMENTASI PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG DI KAMBOJA
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan mengetahui impelementasi perlindungan hukum yang diberikan oleh pemerintah Indonesia terhadap warga negara Indonesia yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang di Kamboja dan untuk mengetahui mekanisme penyelesaian kasus warga negara Indonesia yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang di Kamboja menurut hukum di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Implementasi perlindungan hukum yang diberikan Pemerintah kepada korban TPPO di Kamboja dimana Pelaksanaan, pencegahannya dan perlindungan korban perdagangan orang diatur dalam Pasal 43-63 UU Nomor 21 Tahun 2007. Pemberian perlindungan hukum selain dengan pemidanaan pelaku, dapat diwujudkan juga dalam pemenuhan hak-hak korban, seperti pemberian rehabilitasi, restitusi atau ganti rugi, reintegrasi, bantuan hukum hingga pemulangan. 2. Penyelesaian kasus warga negara Indonesia yang menjadi korban perdagangan orang di Kamboja jika korban berada di luar negeri memerlukan perlindungan hukum akibat tindak pidana perdagangan orang, maka Pemerintah Republik Indonesia melindungi dan mengusahakan untuk memulangkan korban ke Indonesia atas biaya negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Kata Kunci : korban tindak pidana perdagangan orang, Kamboja