PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HARTA PERKAWINAN DENGAN PEMBUATAN AKTA PERJANJIAN

Authors

  • Annisa Cahya Kirana Payuyu

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk perjanjian perkawinan menurut Undang-Undang perkawinan serta perlindungan hukum terhadap harta perkawinan dengan pembuatan akta perjanjian. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif. Dengan metode tersebut kesimpulan yang didapat: 1.Bentuk perjanjian perkawinan menurut Undang-Undang perkawinan harus dibuat dalam bentuk tertulis dan didaftarkan di Kantor Pencatatan Sipil untuk disahkan. Perjanjian pisah harta terdapat pada pasal 29 Undang-Undang Perkawinan namun isi dari bentuk perjanjian tersebut tidak dijelaskan lebih rinci, Undang-undang Perkawinan hanya memberi kebebasan kepada para calon suami dan istri untuk membuat perjanjian perkawinan selama tidak bertentangan dengan batas hukum, agama, dan kesusilaan. Perjanjian pisah harta adalah bentuk perjanjian perkawinan dengan tujuan untuk memisahkan harta kedua pihak agar tidak ada penggabungan harta setelah berlangsungnya perkawinan. 2. 2. Perlindungan hukum terhadap harta perkawinan dengan pembuatan akta perjanjian memberi perlindungan terhadap harta kekayaan, terlebih khusus harta bawaan suami dan istri selama perjanjian tersebut dibuat sesuai dengan ketentuan yang ada didalam Undang-Undang, yaitu dibuat sebelum, pada waktu, atau sepanjang dalam ikatan perkawinan, dengan bentuk tertulis berdasarkan kesepakatan bersama, oleh pejabat yang berwenang atau notaris untuk mempunyai bukti autentik dan didaftarkan ke Kantor Pencatatan Sipil agar akta perjanjian itu dapat disahkan dan memiliki kekuatan hukum. Perjanjian perkawinan tersebut akan berlaku sebagai Undang-undang bagi mereka yang membuatnya sesuai dengan Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Jika dalam perkawinan terdapat pihak yang melanggar dari isi perjanjian tersebut, pihak yang merasa dirugikan dapat mengajukan gugatan cerai ataupun meminta ganti rugi ke Pengadilan. Perjanjian kawin bertujuan memberikan perlindungan terhadap kedudukan harta pasangan suami dan istri selama dalam ikatan perkawinan. Jika terdapat konflik yang timbul dikemudian hari, perjanjian kawin dapat dijadikan pegangan untuk mengatur hak-hak dan kewajiban diantara mereka, termasuk harta kekayaan. Kata Kunci : Perjanjian perkawinan, harta benda perkawinan

Downloads

Published

2024-05-06