PENEGAKAN HUKUM TERHADAP HAKIM YANG MELANGGAR KODE ETIK DAN PEDOMAN PERILAKU HAKIM DALAM MEMUTUS PERKARA MENURUT UNDANG UNDANG NOMOR 48 TAHUN 2009

Authors

  • Michelli Pingky Manembu

Abstract

Tujuan penelitian adalah mengetahui pengaturan hukum tentang kode etik dan perilaku hakim dan Untuk mengetahui penegakan hukum terhadap hakim yang melanggar kode etik dan perilaku hakim dalam memutus perkara Dengan metode penelitian yuridis normatif, kesimpulan yang didapat: 1. Kode etik hukum merupakan seperangkat aturan dan prinsip yang mengatur perilaku dan tanggung jawab para profesional di dalam bidang hukum. Kode etik ini bertujuan untuk memastikan terlihat mereka melaksanakan tugasnya serta bertanggung jawab mereka dengan integritas, kehormatan, dan profesionalisme, Namun, terkadang masih terjadi pelanggaran terhadap kode etik profesi, termasuk dalam profesi hakim. Beberapa alasan mengapa pelanggaran ini terjadi antara lain karena kelemahan pada kode etik itu sendiri, seperti ketidakberirian dalam mengikuti prinsip-prinsip idealisme atau adanya norma yang saling bertentangan dengan moral. 2. Demi terwujudnya kekuasaan kehakiman yang independen penguatan terhadap Komisi Yudisial sebagai pengawas internal merupakan sebuah keniscayaan. Hal ini diberlakukan sebagaimana konsep check and balances, yakni terdapatnya pengawasan terhadap suatu lembaga. Oleh karena itu, Komisi Yudisial sebagai lembaga yang mandiri perlu diberikan kewenangan untuk mengawasi hakim baik pada jajaran Mahkamah Agung dan badan peradilan dibawahnya dan terhadap Mahkamah Konstitusi. Selain itu, pengawasan yang dimiliki oleh Komisi Yudisial perlu dilekati pula dengan kewenangan untuk menjatuhkan sanksi terhadap hakim yang melakukan pelanggaran terhadap kode etik hakim. Kata Kunci : Penegakan Hukum, Hakim, Kode Etik

Downloads

Published

2024-05-06