PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN AKIBAT PEMBATALAN KONSER MENURUT HUKUM POSITIF

Authors

  • Virgin Velyna Mutiara Longdong

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum bagi konsumen akibat pembatalan konser dan untuk mengetahui bentuk tanggung jawab dari penyelenggara konser yang merugikan para konsumen. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Berdasarkan Pasal 8 Undang-Undang Perlindungan Konsumen tahun 1999 dan peraturan perundang-undangan lainnya, konsumen mempunyai hak dan status yang sama dan dapat menuntut atau dituntut jika terbukti melanggar atau melanggar haknya. Upaya hukum yang ditempuh oleh konsumen apabila haknya dilanggar dapat dilakukan melalui dua jalur, yaitu: melalui jalur diluar pengadilan dan melalui jalur pengadilan. 2. Bentuk tanggung jawab dari penyelenggara konser yang merugikan para konsumen yaitu berdasarkan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang mengatur tentang tanggung jawab pelaku usaha atau penyelenggara konser dengan cara memberikan ganti rugi atau kompensasi. Berdasarkan permasalahan yang telah diuraikan di atas, pelaku usaha atau promotor tidak melaksanakan kewajibannya maka dianggap telah melakukan wanprestasi sesuai Pasal 1238, Pasal 1239 dan Pasal 1365 KUH Perdata. Wanprestasi yang dilakukan penyelenggara konser selaku pelaku usaha berupa pembatalan tiket konser yang mengakibatkan pihak promotor mendapatkan sanksi berupa ganti rugi dengan pengembalian uang tiket yang harus diberikan kepada penonton selaku konsumen.

 

Kata Kunci : perlindungan hukum bagi konsumen, pembatalan konser

Downloads

Published

2024-05-06