PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN ATAS PEREDARAN KOSMETIK BERMERKURI MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan hukum atas peredaran kosmetik bermerkuri dan untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap konsumen dan pertanggung jawaban pelaku usaha atas peredaran kosmetik bermerkuri. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Pengaturan hukum atas peredaran kosmetik bermerkuri telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen yang didalamnya mengatur akan larangan-larangan bagi pelaku usaha dalam mereka memproduksi barang/jasa dalam hal ini (Kosmetik Bermerkuri) dalam kegiatan usahnnya. 2. Perlindungan hukum terhadap konsumen dan pertanggung jawaban pelaku usaha atas peredaran produk kosmetik bermerkuri adalah salah satu bentuk upaya untuk menjamin para konsumen dari produk kosmetik bermerkuri yang dapat merugikan akan konsumen serta menuntut akan pertanggung jawaban pelaku usaha dalam mereka menjalankan kegiatan usahanya untuk memperhatikan akan hak-hak konsumen dan kewajiban mereka sebagai pelaku usaha agar terciptanya kondisi kegiatan usaha yang sehat.
Kata Kunci : kosmetik, mercury