PENERAPAN DELIK ADAT SUSILA MASYARAKAT SUKU MONGONDOW SERTA KEDUDUKANNYA DALAM HUKUM NASIONAL (STUDI KASUS DI DESA TOMBOLIKAT SELATAN KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW TIMUR)
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana kedudukan hukum adat dalam hukum Nasional serta memperoleh data dan informasi sebagai bahan untuk mendeskripsikan konsep penerapan hukum adat Mongondow dan Untuk mengetahui faktor-faktor yang mendorong masyarakat suku Mongondow masih mempertahankan hukum adat Mongondow dalam tindak pidana asusila. Dengan menggunakan metode penelitian lapangan (field research) dan studi pustaka (library research), dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Hukum adat pada hakikatnya diakui oleh negara sebagaimana dinyatakan dalam Undang-undang Dasar 1945 Pasal 18B ayat (2). Hukum adat yang dimaksud adalah hukum adat yang masih ada atau masih hidup serta tidak melanggar prinsip negara Kesatuan Republik Indonesia. Ini berarti kedudukan hukum adat dalam sistem hukum sama dengan kedudukan hukum pada umumnya, yang membedakannya adalah hukum adat hanya berlaku untuk orang indonesia dan bersifat tidak tertulis. 2. Pada dasarnya hukum adat mongondow bisa memaksa seseorang untuk taat pada aturan tersebut, hal ini dibuktikan dengan adanya sanksi yang berlaku apabila terbukti melanggar hukum adat mongondow. Namun sanksi hukum adat mongondow terlalu ringan apabila dilihat dari nominal denda yang ada sehingga siapa saja bisa kembali melakukan perbuatan yang melanggar adat.
Kata Kunci : delik adat susila, suku mongondow