PERAN SERTA MASYARAKAT DALAM PROSES PENYUSUNAN ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN DAN PERIZINAN LINGKUNGAN HIDUP

Authors

  • Pinky Tiara Assa

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami aturan hukum peran serta masyarakat dalam proses penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan terhadap usaha yang mempunyai dampak lingkungan hidup dan untuk mengetahui dan memahami pelaksanaan peran serta masyarakat dalam proses persyaratan perizinan di bidang lingkungan hidup. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Aturan hukum peran serta masyarakat dalam proses penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan terhadap usaha yang mempunyai dampak lingkungan hidup, antara lain terdapat pada Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 17 Tahun 2012 tentang Pedoman Keterlibatan Masyarakat Dalam Proses Analisis Dampak Lingkungan Hidup dan Izin Lingkungan; UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. 2. Pelaksanaan peran serta masyarakat dalam proses persyaratan perizinan di bidang lingkungan hidup melibatkan masyarakat yang terdampak langsung melalui pengumuman rencana usaha dan/atau kegiatan, serta konsultasi publik.

Kata Kunci : Peran Serta Masyarakat, Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Dan Perizinan Lingkungan Hidup

Downloads

Published

2024-05-06