PENGATURAN HUKUM INVENTARISASI KEKAYAAN INTELEKTUAL KOMUNAL
Abstract
Tujuan penelitian adalah Untuk mengetahui ruang lingkup kekayaan intelektual di Indonesia dan Untuk mengetahui mengetahui bagaimana inventarisasi dan pendaftaran kekayaan intelektual komunal, Dengan metode penelitian yuridis normatif, kesimpulan yang didapat: 1. Kekayaan intelektual adalah hasil kreasi manusia berdasarkan kemampuan intelektual berupa karya ciptaan hasil buah pikiran yang berbentuk ekonomi kratif tak berwujud untuk memenuhi kebutuhan dan kesejahteraan manusia. Kekayaan intelektual memiliki beberapa jenis namun yang menjadi perhatian sekarang ini adalah kekayaan intelektual komunal. Kekayaan intelektual komunal adalah kekayaan intelektual yang dimiliki oleh masyarakat umum bersifat komunal. Kekayaan intelektual komunal di Indonesiaterdiri atas empat macam yaitu: ekspresi budaya tradisional, indikasi geografis, sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional.2. Di Negara Indonesia belum diaturnya secara khusus mengenai perlindungan atas hak kekayaan intelektual komunal, namun sejak tahun 1982 telah diakuinyanya mengenai hak cipta dalam beberapa peraturan maupun undang-undang yang berlaku di Negara Indonesia, seperti Undang-Undang N0. 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta, UndangUndang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta, Undang-undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman, Undang-Undang No. 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2013 tentang Pengesahan Nagoya Protocol on Access to Genetic Resources and the Fair and Equitable haring of Benefits Arising from Their Utilization to the Convention on Biological Diversity, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan Dan Teknologi, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2011 tentang Sumber Daya Genetik Hewan dan Perbibitan Ternak, Peraturan Menteri Pertanian Nomor: 67/Permentan/ OT.140/12/2006 tentang Pelestarian dan Pemanfaatan Sumber Daya Genetik Tanaman, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 13 tahun 2017 tentang Data Kekayaan Intelektual Komunal, dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.2/Menlhk/Setjen/Kum.1/1/2018 Tentang Akses Pada Sumber Daya Genetik spesies Liar Dan Pembagian Keuntungan Atas Pemanfaatannya.
Kata Kunci : Hukum, Kekayaan Intelektual Komunal