PENERAPAN SANKSI PIDANA KELALAIAN ATAS MEMASANG PERANGKAP UNTUK MENANGKAP ATAU MEMBUNUH BINATANG BUAS TANPA IZIN

Authors

  • Aurellia E. Mailangkay

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini untuk mengetahui bagaimana landasan hukum menangkap atau membunuh hewan buas tanpa izin dan bagaimana pertanggungjawaban pidana bagi pelaku penangkapan dan pembunuhan hewan tanpa izin , dengan metode penelitian hukum normatif dapat disimpulkan : 1. Peraturan mengenai perlindungan terhadap satwa yang dilindungi dari konflik dengan manusia tidak secara terperinci dijelaskan dalam Kitab UndangUndang Hukum Pidana. Namun ada beberapa pasal yang menangani perkara tindak pidana terhadap satwa, diantaranya yaitu peraturan mengenai kejahatan terhadap satwa dalam buku kedua KUHP antara lain diatur dalam Pasal 495 ayat 1. Perbuatan dikategorikan sebagai tindak pidana bila memenuhi unsur -unsur, sebagai berikut: a.. harus ada perbuatan manusia; b. perbuatan manusia tersebut harus sesuai dengan perumusan pasal dari undang-undang yang bersangkutan; c. perbuatan itu melawan hukum (tidak ada alasan pemaaf); d. dapat dipertanggungjawabkan. 2. Adapun sanksi pidana bagi pelaku yang memasang jerat hewan buas tanpa izin sebagaimana diatur dalam Pasal 495 KUHP: ayat (1) barang siapa tanpa izin kepala polisi atau pejabat yang ditunjuk untuk itu, di tempat yang dilalui orang memasang ranjau perangkap, jerat, atau perkakas lain untuk menangkap atau membunuh binatang buas, diancam dengan pidana denda paling banyak tiga ratus tuju puluh lima rupiah. ayat (2) Jika ketika melakukan pelanggaran belum lewat satu tahun sesudah adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena pelanggaran yang sama, pidana denda dapat diganti dengan pidana kurungan paling lama enam hari. Kata Kunci : Sanksi Pidana, Kelalaian, Memasang Perangkap, Binatang Buas, Tanpa Izin

Downloads

Published

2024-05-06